Kontroversi Syarat KTP Pajak Kendaraan: Aturan Perpol Berlaku, Kebijakan Dedi Mulyadi Dinilai Jadi Solusi Praktis
Bandung, Bintang-Save.com – Selama ini, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bekas kerap menemui kendala administratif. Wajib pajak diharuskan melampirkan KTP pemilik pertama, sebuah syarat yang dinilai memberatkan karena tidak sedikit pemilik kendaraan tangan kedua sudah tidak mengetahui atau kehilangan kontak dengan pemilik awal.
Kondisi tersebut bahkan membuka celah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu yang memanfaatkan kesulitan administrasi masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Secara regulasi, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Aturan ini bertujuan untuk memberikan legitimasi terkait asal-usul, kelaikan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan, sekaligus mendukung fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan publik.
Dalam Pasal 10 ayat (6), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan diidentifikasi dengan melampirkan identitas pemilik berupa KTP. Sementara itu, Pasal 61 mengatur bahwa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mensyaratkan adanya bukti identitas pemilik kendaraan.
Permasalahan muncul ketika kendaraan yang diperpanjang statusnya masih atas nama pemilik lama. Dalam praktiknya, pemilik baru memang dapat menggunakan surat kuasa bermaterai dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik sebelumnya. Namun, prosedur ini seringkali tidak mudah dilakukan di lapangan.
Padahal, regulasi tersebut sejatinya mengamanatkan bahwa setiap pemilik kendaraan bekas wajib melakukan proses balik nama agar administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan, menjadi lebih mudah dan tertib.
Pakar hukum dari Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas, menilai bahwa secara normatif, kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Perpol tersebut.
“Dalam aturan Perpol, memang ditegaskan bahwa identitas pemilik, termasuk KTP pemilik pertama, menjadi bagian dari syarat administrasi, baik untuk pajak tahunan maupun lima tahunan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Namun demikian, ia mengakui bahwa realitas di lapangan menunjukkan adanya praktik yang tidak ideal, bahkan membuka ruang penyimpangan.
“Dalam praktiknya, ada yang bisa ‘dititipkan’ atau dibantu oleh oknum tertentu. Nah, di situ letak persoalannya, karena membuka peluang penyalahgunaan administrasi,” tambahnya.
Dalam konteks tersebut, kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran dinilai sebagai langkah solutif untuk meminimalisir praktik pungli sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk pendekatan pragmatis pemerintah daerah dalam menjawab persoalan riil di lapangan, meskipun tetap memerlukan harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, kemudahan tersebut juga berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (TS)
0 Komen