Terungkap! Dugaan Rentenir Berkedok Toko Emas di Tambun Selatan, Korban Diperas dan Diperlakukan Tak Manusiawi
Kabupaten Bekasi, Bintang-Save.com — Jeratan praktik rentenir kembali menghantui masyarakat kecil. Kali ini, warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku menjadi korban dugaan praktik utang-piutang berkedok jual beli emas.
Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Para korban diarahkan oleh seseorang bernama Ela ke sebuah toko emas bernama “Sugeng” yang berada di depan Pasar Mini Mangunjaya. Di lokasi tersebut, proses yang dilakukan diduga hanya formalitas untuk memperkuat skenario pinjaman.
Salah satu korban, Yuningsih (54), mengungkapkan kronologi yang dialaminya. Ia mengaku meminjam uang sebesar Rp1 juta, namun hanya menerima Rp970 ribu setelah dipotong biaya administrasi.
“KTP saya ditahan. Lalu saya difoto di depan, seolah-olah ada cincin dan surat emas. Setelah itu, saya diminta mengangsur Rp150 ribu per minggu selama 11 kali,” ujar Yuningsih saat ditemui, Selasa (14/4/2026).
Ironisnya, emas yang digunakan sebagai properti dalam foto tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.
“Emasnya tidak pernah kami bawa pulang. Hanya dipakai untuk foto, setelah itu diambil lagi oleh pihak toko,” tambah warga lainnya.
Praktik ini diduga menjadi cara untuk mengelabui seolah-olah terjadi transaksi jual beli emas, padahal hakikatnya adalah pinjaman berbunga tinggi yang memberatkan warga.
Masalah semakin pelik ketika Yuningsih mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya. Meski KTP sudah dikembalikan, ia justru dipermalukan di media sosial.
“Saya sudah lunas, tapi foto saya tetap diposting di Facebook. Saya dituduh maling emas. Saya malu sekali,” ucapnya sambil menahan tangis.
Postingan tersebut diketahui berasal dari akun Facebook atas nama Ellail Rachmah alias Ela, yang menuliskan tudingan terhadap korban.
Merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil, Yuningsih bersama sejumlah warga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada hari yang sama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/PENGADUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tujuan Pemberitaan:
Pemberitaan ini diharapkan dapat membuka perhatian publik dan aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik rentenir dengan modus baru yang merugikan masyarakat kecil. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak transparan dan berpotensi menjerat secara hukum maupun sosial.
Media juga mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik ini, serta memberikan perlindungan hukum bagi para korban.(Redaksi/Mare-mare)
0 Komen