post image

SKANDAL IJON PROYEK PEMKAB BEKASI MENGGELINDING! LSM KCBI Desak KPK Bongkar Peran UKPBJ, Sita Dokumen Lelang 2022–2025 dan Tetapkan Tersangka Baru

Kabupaten Bekasi, Bintang-save.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengaturan proyek atau yang dikenal dengan istilah ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung terus memunculkan pertanyaan besar. Di tengah proses hukum yang berjalan, sorotan publik kini mengarah kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bekasi yang dinilai memiliki peran strategis dalam seluruh proses pengadaan proyek pemerintah.

Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, mempertanyakan mengapa hingga saat ini dugaan keterlibatan pihak UKPBJ belum menjadi fokus utama dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila dugaan praktik pengaturan proyek terjadi secara sistematis selama bertahun-tahun, maka sangat sulit dipahami jika penyelidikan hanya berhenti pada sejumlah pejabat pengguna anggaran atau dinas teknis tanpa menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang lelang.

> “Pertanyaan publik hari ini sangat sederhana. Apakah mungkin praktik plotingan proyek bisa berjalan bertahun-tahun tanpa ada peran pihak yang mengendalikan proses pemilihan penyedia? Jika KPK ingin membongkar kasus ini secara utuh, maka UKPBJ harus menjadi bagian penting yang diperiksa secara mendalam,” tegas Luhut, Senin (8/6/2026).

Dugaan Skema Terstruktur dan Berulang

LSM KCBI menilai kasus yang kini mencuat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan diduga merupakan pola lama yang telah berlangsung selama beberapa tahun anggaran.

Menurut hasil pemantauan dan pengumpulan data yang dilakukan pihaknya sejak 2022, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai layak ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar terjadi pengaturan proyek, maka skema tersebut tidak mungkin berjalan sendiri. Ada rantai proses yang saling berkaitan mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, proses tender hingga penetapan pemenang. Karena itu kami mendesak agar seluruh dokumen pengadaan dari tahun 2022 sampai 2025 diamankan dan diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.

Luhut menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan pemerintah, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memiliki posisi yang sangat strategis karena berwenang melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, hingga menetapkan pemenang tender.

“Pokja mengetahui persis perusahaan mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Mereka memiliki akses terhadap seluruh dokumen peserta. Karena itu sangat penting untuk menguji apakah seluruh proses yang berlangsung selama ini benar-benar sesuai aturan atau justru terdapat dugaan perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu,” katanya.

Empat Indikasi yang Diminta Diusut

LSM KCBI mengaku menemukan sejumlah pola yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, antara lain:

Pertama, adanya perusahaan tertentu yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan dalam kurun waktu beberapa tahun anggaran.

Kedua, munculnya fenomena pemenang tender yang bukan berasal dari penawaran harga paling kompetitif, sehingga memunculkan pertanyaan terkait prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.

Ketiga, dugaan adanya perusahaan yang memperoleh pekerjaan melebihi batas kemampuan paket yang diperbolehkan sesuai klasifikasi usahanya.

Keempat, adanya dugaan perusahaan yang tetap diloloskan meskipun kelengkapan administrasi dan persyaratan legalitasnya patut dipertanyakan.

Menurut Luhut, seluruh indikasi tersebut harus diuji melalui audit investigatif dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar publik memperoleh kepastian apakah telah terjadi pelanggaran administratif atau bahkan tindak pidana korupsi.

Desak KPK Periksa UKPBJ dan Sita Dokumen Lelang

LSM KCBI secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperluas penyelidikan dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain itu, KCBI meminta penyidik segera melakukan penyitaan terhadap dokumen tender, berita acara evaluasi, dokumen penawaran, dokumen klarifikasi, hingga dokumen penetapan pemenang lelang dari tahun anggaran 2022 hingga 2025.

“Jika ingin membongkar dugaan praktik ijon proyek sampai ke akar-akarnya, maka seluruh dokumen pengadaan harus diperiksa. Dari sana akan terlihat apakah proses lelang benar-benar berlangsung secara terbuka, kompetitif dan transparan, atau justru ada pola yang mengarah pada pengaturan pemenang sejak awal,” tegasnya.

Jangan Sampai Hanya Korban Kecil yang Diproses

Menurut KCBI, publik menaruh harapan besar agar pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada aktor lapangan semata, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam lahirnya praktik korupsi pengadaan.

“Jangan sampai hanya pihak tertentu yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan penting dalam proses pengadaan justru luput dari pemeriksaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu,” kata Luhut.

KCBI Siapkan Laporan Resmi

LSM KCBI menyatakan telah mengumpulkan berbagai data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam waktu dekat, seluruh data tersebut akan disampaikan kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Uang rakyat harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diungkap secara terang-benderang. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai publik mendapatkan kejelasan dan keadilan,” pungkas Luhut Sinaga.(TS)

0 Komen