Disdukcapil Kabupaten Bekasi Imbau Warga Segera Lapor Jika Pindah Domisili, Demi Tertib Administrasi dan Akses Layanan Publik
Bekasi, Bintang Save.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melakukan pindah tempat tinggal. Imbauan ini penting untuk menjaga akurasi data kependudukan sekaligus mendukung kelancaran akses layanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga hak memilih dalam pemilu.
Pindah domisili bukan hanya soal membawa koper ke alamat baru, namun juga menyangkut kewajiban untuk memperbarui data kependudukan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 15 Ayat (1) dan (2) tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa:
> “Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.”
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dr. H. Carwinda, M.Si, mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2025, tercatat lebih dari 27.000 warga di Kabupaten Bekasi belum melaporkan perpindahan domisili mereka. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian data kependudukan dan berpotensi menghambat berbagai layanan serta program pemerintah.
“Data yang tidak akurat dapat menghambat proses administrasi kependudukan, menyulitkan warga mengakses layanan publik seperti BPJS Kesehatan dan bantuan sosial, serta bisa menyebabkan hak suara dalam pemilu terhambat,” jelas Dr. H. Carwinda, M.Si .
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa ketidaksesuaian alamat di KTP-el dengan tempat tinggal sebenarnya dapat menyulitkan proses identifikasi jika terjadi situasi darurat seperti kecelakaan. Selain itu, data kependudukan yang tidak diperbarui akan mengganggu perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah.
Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengajak seluruh masyarakat yang telah pindah tempat tinggal untuk segera melapor ke kantor Disdukcapil setempat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring yang tersedia untuk mempercepat proses administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP-el, Kartu Keluarga, serta surat keterangan pindah dari kelurahan atau desa asal.
“Yuk, kita tertibkan administrasi kependudukan. Segera lapor jika pindah domisili agar data sesuai dengan kenyataan di lapangan, dan seluruh layanan publik dapat diakses secara optimal,” pungkas Dr. H. Carwinda, M.Si . (TS)
0 Komen