post image

Beredar Surat Perintah Retribusi Parkir Minimarket yang Dikeluarkan Disbub Kab. Bekasi: Legal Atau Tidak?

  • Administrator
  • 13 Agt 2024
  • Nasional
  • 43 Lihat

Kabupaten Bekasi, bintang-save.com - Tak ada angin tidak ada hujan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tetiba mengeluarkan Surat Perintah terkait retribusi parkir di minimarket - minimarket yang menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku usaha serta masyarakat.

Bagaimana tidak, kebijakan yang dinilai tiba-tiba ini memicu banyak pertanyaan, terutama mengenai legalitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak beberapa minggu terakhir sejumlah pemilik minimarket di Kecamatan Tambun melaporkan telah menerima Surat Perintah yang mengharuskan mereka bekerjasama terkait retribusi parkir. 

Para pemilik usaha pun mengaku kebingungan karena sebelumnya belum ada sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

Situasi ini semakin memanas lantaran hingga saat ini, pihak Dishub Kabupaten Bekasi memilih untuk bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakannya itu. 

Ketika dimintai keterangan, beberapa pejabat Dishub tidak bersedia memberikan komentar, apalagi menjelaskan tentang dasar hukum dan tujuan dari pemberlakuan retribusi parkir ini.

Kondisi ini memicu spekulasi, dugaan-dugaan, di kalangan masyarakat yang beranggapan adanya kemungkinan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Soni (23) adalah salah satunya. Warga Tambun Selatan itu mendesak agar Dishub Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara transparan mengenai dasar hukum serta mekanisme penerapan retribusi parkir tersebut.

“Kami minta Dishub Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi, tentunya tentang Surat Perintah yang dikeluarkan terkait retribusi parkir," ujar Soni. 

Dirinya juga berharap adanya intervensi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menengahi persoalan ini, dan memastikan bahwa kebijakan retribusi parkir diterapkan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Masyarakat juga berharap agar informasi yang jelas dan terbuka diberikan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan warga juga pengusaha," ungkap Dodi (34) warga lainnya. 

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan, dengan harapan Dishub Kabupaten Bekasi segera memberikan keterangan resmi terkait kebijakan yang kontroversial ini. (Ccp/red)

 

0 Komen

Berita Terkait

Tag