Pj Wali Kota Lubuklinggau Santai Menanggapi Tuduhan Ketidaknetralan dalam Pilkada
Lubuklinggau, Bintang Save.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, dengan tenang menanggapi aksi demonstrasi yang digelar oleh organisasi masyarakat di Palembang pada Kamis (12/9/2024). Demonstrasi tersebut menuduhnya tidak netral dan berpihak dalam menjalankan aturan terkait Pilkada.
Trisko menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, selama menjabat sebagai Pj Wali Kota, ia selalu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menjaga netralitas dalam setiap kesempatan.
"Kami secara konsisten menghimbau dan memberikan pemahaman tentang pentingnya netralitas ASN, baik melalui surat edaran maupun komunikasi di grup WhatsApp (WAG) yang mencakup seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, hingga Direktur BUMD," ujar Trisko pada Kamis malam (12/9/2024).
Trisko menekankan bahwa menjaga netralitas harus diawali dengan menjaga etika. "Biarkan masyarakat yang menilai. Yang penting, kita terus bekerja dan berpikir positif," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemimpinan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan. "Saya yakin masyarakat Lubuklinggau cukup bijak dalam memahami dinamika seperti ini. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras, ikhlas, dan cerdas. Terlebih lagi, mari kita jaga kondusivitas kota agar Pilkada berjalan lancar, aman, dan damai," tegasnya.
Pemerintah Kota Lubuklinggau, lanjutnya, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/2418/BKPSDM/2024 pada 22 Juli 2024 tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sosialisasi mengenai netralitas ASN juga sudah dilaksanakan dengan menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rahmat Agung Sutono, yang diikuti oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.
Trisko turut menanggapi isu terkait Direktur BUMD Linggau Bisa, Eddy Syahputra, yang disebut-sebut menjadi Ketua Tim Pemenangan salah satu bakal calon kepala daerah (Bacalonkada). Trisko mengungkapkan bahwa Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri pada 23 Agustus 2024, dan pengunduran diri tersebut telah disetujui pada 26 Agustus 2024.
"Proses ini telah dijalankan sesuai prosedur, dan dalam waktu dekat akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas penggantian Direktur BUMD tersebut," pungkas Trisko. (Jamil/Ferry)
0 Komen