Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp 7,7 Miliar
Cikarang Utara, bintang-save.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 7.732.425,45. Pengungkapan dilakukan sejak 3 Juni - 8 Agustus 2024, dari 9 perkara yang ditangani.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tergolong besar. Saking signifikaannya, pengungkapan kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa.
"Kronologis pengungkapan adalah dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh JA. Selanjutnya, Kasatresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8).
Adapun total para pelaku ada 8 orang, yakni berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S yang kemuanya sudah berusia dewasa. Pelaku berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.
Pengungkapan dan penangkapan perkara ini dilakukan di beberapa TKP, antara lain di sebuah rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; di rumah di Kp. Walahir, Kecamatan Cikarang Utara; di Jl. Tambak Baya, Desa Karawang, Kecamatan Karawang Barat; Perum Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan; di kp. Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.
Kemudian Jl. Kebalen, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga ke PIK 2, Kelurahan Selembaran Jati, Kosmbi, Tangerang.
Selanjutnya TKP ada di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan di Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik," ujarnya.
Para pelaku, kata Kapolres, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 6-20 dan seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, bahwa modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram. "Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ungkapnya. (Ccp)
0 Komen