post image

Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Mendukung Kelancaran Pembangunan Infrastruktur Irigasi di Kabupaten Bekasi

Cibitung, Bintang Save.com - Rabu 16 April Kegiatan penertiban bangunan liar di sejumlah wilayah bantaran sungai di Kabupaten Bekasi saat ini tengah berlangsung secara bertahap. Di wilayah Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Tim 1 dengan bantuan satu unit alat berat (beko) telah menertibkan sekitar tujuh bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Cikarang. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan saluran air yang akan menghubungkan area tersebut hingga ke pintu air di Situ Cikarang.

Sementara itu, di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, kegiatan serupa juga dilaksanakan bersama Camat setempat, aparat dari Polsek dan Polres, serta perwakilan BBWS, DLH, dan unsur pemerintah daerah lainnya. Di wilayah ini, sebanyak 30 bangunan liar telah ditertibkan, sedangkan di Desa Kalijaya tercatat satu bangunan telah dibongkar dan progres penertiban hampir selesai sepenuhnya.

Penertiban dilakukan secara humanis dan terencana. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP telah memulai tahapan sejak Februari, dimulai dengan pendataan, dilanjutkan dengan sosialisasi dan pembinaan secara door-to-door kepada para pemilik bangunan. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk membongkar bangunannya sendiri. Selama bulan Ramadan pun, pendekatan persuasif tetap dilanjutkan.

Satpol PP juga memberikan kebebasan kepada warga untuk memanfaatkan kembali barang-barang yang masih layak guna. Barang-barang yang tidak diambil oleh pemiliknya akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sudah menyiapkan 20 armadanya agar area terlihat bersih dan tertata.

Terkait kompensasi, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada pemberian ganti rugi, mengingat bangunan-bangunan tersebut berdiri secara ilegal. Fokus utama pemerintah adalah mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur yang berkesinambungan. Oleh karena itu, sinkronisasi antardinas seperti Dinas PU, Dinas 

Perkimtan, dan instansi lainnya menjadi sangat penting agar pembangunan seperti taman, tanggul, atau bendungan dapat dilakukan secara terpadu dan terarah.

Langkah penertiban ini juga selaras dengan program pembangunan nasional dalam bidang ketahanan pangan. Pembangunan saluran irigasi ini ditujukan untuk mengairi lahan pertanian di wilayah utara Kabupaten Bekasi, seperti Sukatani, Sukakarya, Tambelang, Sukawangi, Karangbahagia, Cabangbungin, hingga Muara Gembong. Dengan pengairan yang lancar, diharapkan produktivitas pertanian, khususnya padi dan gabah, dapat meningkat dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan daerah.

Narasumber dari BBWS Citarum, Bapak Joko, menjelaskan bahwa pembangunan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Pihak BBWS sendiri tidak pernah memberikan izin ataupun menyewakan lahan di bantaran sungai kepada warga. Oleh karena itu, penertiban menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi sungai secara optimal dan mengurangi risiko banjir di Kabupaten Bekasi.

Secara teknis, pembangunan bendung atau intake ini merupakan program dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bekasi. Pihak BBWS hanya menangani wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya. Setelah proses penertiban rampung, pembangunan fisik akan segera dimulai, dengan target waktu pelaksanaan sekitar sembilan bulan. Semua dokumen teknis dan administratif sudah lengkap dan tidak ada kendala berarti untuk memulai proyek ini.

Dengan demikian, sinergi antara pemerintah daerah, BBWS, TNI-Polri, serta dukungan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib, pembangunan yang lancar, serta pertanian yang lebih produktif di Kabupaten Bekasi, Harapnya. (TS)

0 Komen