Mengatasi Masalah Sampah di TPA Burangkeng, Komisi 3: Perluasan Lahan Sudah Tidak Relevan
Bekasi (Bintang Save) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menambah luas lahan Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebanyak 2,2 hektar. Sehingga, dengan penambahan itu, luas TPA menjadi 11,6 hektar, sesuai dengan Perda RT/RW.
Ketua Komisi 3, DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, SE., menilai hal tersebut belum lah membuktikan keseriusan Pemkab dalam membenahi masalah sampah di Kabupaten Bekasi.
Dirinya justru menyatakan, bahwa solusi dalam mengatasi overloadnya sampah di TPA Burangkeng dengan cara memperluas lahan sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, menurut Helmi, kapasitas ketersediaan lahan dan anggarannya sendiri sangat terbatas.
Maka, ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan upaya lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah di TPA Burangkeng yang semakin menggunung itu.
Helmi mengatakan, saat ini pihaknya intens melakukan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas terkait lainnya guna membahas solusi permanent dan pengelolaan TPA Burangkeng yang kini kapasitasnya sudah tak memadai lagi.
"Kami merekomendasikan kepada Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan langkah strategis karena ini merupakan hal yang sangat mendesak, mengingat kondisi seperti ini terus saja berlangsung dari tahun ke tahun tanpa adanya tindakan tegas," kata Helmi, Kamis (4/7/2024).
Oleh karenanyq, Helmi medukung langkah Pemkab Bekasi untuk melakukan studi banding ke kota- kota lain yang memang sudah berhasil mengatasi dan mengelola sampah di wilayahnya.
"Apalagi kalau upaya (studi banding-red) tersebut untuk mengatasi permasalahan overloadnya sampah yang sangat berdampak, merugikan lingkungan hidup di sekitarnya,” jelas Helmi.
Namun, ia menegaskan, agar upaya tersebut tidak hanya sekedar melakukan "jalan-jalan" saja, melainkan hasilnya harus benar -benar dapat diterapkan secara maksimal.
"Sebab sampah juga memiliki nilai ekonomis dan bisa menjadi peluang pemasukan PAD jika dikelola secara maksimal, ” ucap Helmi.
Kalau memang memungkinkan, kata Helmi, pengelolaan sampah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. "Tetapi harus tetap sesuai regulasi agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. Jangan sampai, ujung-ujungnya malah menjadi temuan. Padahal niatnya mau mengatasi masalah,” pungkas Helmi. (ADV)
0 Komen