Kemen ATR/BPN Bagikan Total 3.256 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat di Enam Kabupaten/Kota Jawa Barat
Bekasi, bintang-save.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 3.256 sertifikat tanah untuk rakyat di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang dilaksanakan di President University Convention Center, Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (16/10/2024).
Total sertifikat tersebut terdiri dari 3.000 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 256 sertifikat dari kegiatan redistribusi asset di Kabupaten Sukabumi.
Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 933 ribu sertifikat secara total di seluruh Provinsi Jawa Barat. Saat ini sudah selesai sekitar 80%, dan siap dibagikan kepada masyarakat.
“Progresnya di Jawa Barat sangat bagus sekali. Insya Allah setelah ini kita akan terus membagikan lagi sertifikat dari program PTSL dan redistribusi asset ini, sebagai bagian dari reforma agraria yang akan kita bagikan langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Suyus menjelaskan, dari program PTSL secara terperinci ada sebanyak 2.000 sertifikat dari Kabupaten Bekasi, 250 sertifikat di Kota Bekasi, 250 sertifikat di Kabupaten Karawang, 250 sertifikat di Kabupaten Purwakarta, dan 250 sertifikat dari Kabupaten Subang. Sementara 256 sertifikat lagi dari program redistribusi asset di Kabupaten Sukabumi.
“Di 27 Kabupaten /Kota di Jabar itu ada semua dan nanti Kanwil atau Kantor Pertanahan yang akan membagikan secara langsung kepada masyarakat. Jadi ini stimulan saja bahwa kita sudah selesai, sehingga animo masyarakat saya pikir harusnya lebih tinggi lagi untuk mendapatkan sertifikat tanahnya,” terangnya.
Dirinya pun berharap program sertifikasi ini akan meminimalisir sengketa pertanahan dan mengurangi adanya mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat, sehingga dengan dibagikannya sertifikat tanah ini, mafia tanah tidak akan main-main lagi dengan masalah pertanahan.
Suyus pun mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakan sertifikat tersebut dengan baik, untuk mengakses permodalan melalui perbankan. Dirinya pun meminta agar jangan menggunakan modal tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan konsumtif, tetapi untuk investasi.
“Masyarakat juga harus menjaga tanahnya masing-masing. Dengan memanfaatkannya, jangan jadi tanah kosong dengan cara membuat patok atau pagar, untuk mencegah penguasaan dari pihak lain. Jangan dititipkan secara sembarangan meskipun kepada orang dekat sekalipun,” tegasnya. (Red)
0 Komen