post image

Pencairan BOS dan Dana Operasional Tersendat, SD hingga SMA/SMK di Bekasi Tertekan: Pemerintah Dinilai Abai Jalankan 8 Standar Nasional Pendidikan

Bekasi, Bintang Save – Hingga pertengahan September 2025, persoalan keterlambatan pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi keluhan utama sekolah di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya sekolah dasar (SDN) dan sekolah menengah pertama (SMPN), masalah serupa juga dialami sekolah menengah atas (SMAN) dan sekolah menengah kejuruan (SMKN).

BOS untuk SDN dan SMPN yang seharusnya cair setiap triwulan belum juga bisa digunakan hingga September, sementara SMAN dan SMKN menghadapi pencairan dana operasional setiap semester (6 bulan sekali), yang juga kerap terlambat. Sejumlah guru SMAN dan SMKN mengakui hal ini menjadi beban berat bagi sekolah, namun memilih tidak menyebutkan identitasnya ketika diwawancarai Media Bintang Save.

“Beban sekolah semakin berat karena kebutuhan tetap berjalan. Bayar listrik, internet, dan kebutuhan operasional lainnya tidak bisa menunggu. Kalau telat, bisa diputus layanan listrik dan internet, yang ujung-ujungnya mengganggu proses belajar-mengajar,” ungkap salah satu guru kepada Media Bintang Save.

Kondisi ini membuat para kepala sekolah dan guru merasa was-was setiap bulan, sebab batas jatuh tempo pembayaran listrik maupun internet jatuh setiap tanggal 20. Situasi tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan pencairan BOS dan dana operasional bukan sekadar teknis, melainkan masalah serius yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Sebagai lembaga sosial kontrol, Media Bintang Save menilai lambannya pencairan BOS dan dana operasional sekolah ini menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam membangun mutu dan kualitas pendidikan nasional. Padahal, pemerintah telah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan.

Delapan standar tersebut mencakup:

1. Standar Isi – kurikulum dan materi pembelajaran.

2. Standar Proses – pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan bermakna.

3. Standar Kompetensi Lulusan – capaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan – kualifikasi dan kompetensi guru serta tenaga kependidikan.

5. Standar Sarana dan Prasarana – fasilitas belajar yang layak dan memadai.

6. Standar Pengelolaan – tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

7. Standar Pembiayaan – pendanaan pendidikan yang mencukupi, berkesinambungan, dan tepat waktu.

8. Standar Penilaian Pendidikan – evaluasi hasil belajar siswa yang obyektif dan berkesinambungan.

Fakta di lapangan justru menunjukkan standar pembiayaan dan standar sarana-prasarana jauh dari kata ideal. Sekolah-sekolah masih harus bergulat dengan dana operasional yang tersendat, sementara kondisi bangunan tua dan rusak tetap menghantui proses belajar-mengajar.

Situasi ini kontras dengan visi besar pemerintah untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Bagaimana mungkin cita-cita besar tersebut tercapai jika kebutuhan dasar sekolah saja kerap diabaikan?

Media Bintang Save menegaskan, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap keterlambatan pencairan BOS dan dana operasional sekolah. Lancarnya pencairan bukan hanya urusan administratif, melainkan syarat utama agar sekolah dapat berfungsi dengan baik. Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar jargon di atas kertas.(TS)

0 Komen