post image

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakornas Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024

Jakarta Utara, Bintang Save.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait kesiapan menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Ecovention Ancol pada Selasa (17/09).

Rakornas ini dihadiri oleh para Kepala Daerah se-Indonesia atau yang mewakili, serta perwakilan Bawaslu dari setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah memberikan pengarahan dan langkah nyata kepada Kepala Daerah dalam menjaga netralitas ASN di wilayah masing-masing selama periode pemilihan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH. LL.M, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN seiring dengan penetapan calon Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 22 September mendatang. “Kami Bawaslu, bersama Pemerintah Daerah, akan bekerja lebih keras untuk memastikan ASN tetap netral dalam Pemilihan Serentak ini,” ujarnya.

Hadir dalam Rakornas sebagai narasumber, di antaranya:

Dr. Puadi, S.Pd. M.M, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI;

Dr. Suhajar Diantoro, M.Si, Wakil Rektor IPDN;

Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Plt. Kepala BKN;

Aba Subagja, S.Sos, M.Ap, Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian PAN RB;

Kombes Pol. Burkan Rudi Satria, S.IK, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polri.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam pengarahan tersebut adalah:

1. Kepala Daerah diminta untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitas, memahami aturan yang harus dijalankan dan yang tidak boleh dilanggar terkait pemilihan;

2. Pejabat Negara, ASN, TNI, dan Polri dilarang terlibat dalam kampanye atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

3. Bawaslu di setiap daerah harus terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya dinas terkait ASN, untuk menegakkan profesionalitas ASN;

4. BKN memiliki aplikasi yang memfasilitasi pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN;

5. Penting untuk melindungi ASN yang berani melaporkan pelanggaran agar tidak terkena intimidasi, sesuai dengan Undang-Undang ASN.

Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menegaskan komitmennya untuk terus bekerja bersama seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan Pemilihan Serentak yang Luber Jurdil, serta menciptakan ASN yang profesional dan netral. “ASN sebagai pelayan masyarakat harus netral, tidak boleh terlibat kampanye, dan tetap menjalankan pemerintahan serta pelayanan publik dengan prima. Ini adalah langkah penting untuk memastikan demokrasi yang sehat dan sukses di masa depan,” tutupnya. (Ts/Humas)

 

 

0 Komen