post image

DLH Kabupaten Bekasi Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Tengah Tantangan

CIKARANG PUSAT, Bintang Save.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengelola sampah secara lebih ramah lingkungan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Berbagai inovasi terus dikembangkan, termasuk pemanfaatan limbah organik sebagai pakan maggot di Pusat Daur Ulang, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, serta penguatan peran masyarakat melalui 400 bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menegaskan bahwa metode open dumping sudah tidak layak digunakan dan harus segera digantikan dengan teknologi modern. Beberapa opsi teknologi telah dikaji, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF), serta pemanfaatan gas metana. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penerapannya.

"Sebagai contoh, untuk mengolah 100 ton sampah per hari menggunakan teknologi RDF, diperlukan biaya operasional sekitar Rp5 miliar per bulan. Sementara itu, Kabupaten Bekasi menghasilkan sekitar 2.200 ton sampah setiap harinya. Dengan perhitungan tersebut, total biaya yang dibutuhkan hampir mencapai Rp1 triliun per tahun, yang sulit ditanggung hanya dari anggaran daerah," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Syafri Donny juga menanggapi status tersangka yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terhadap dirinya atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil selama ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak lingkungan dan kesehatan.

"Kami berada dalam posisi sulit. Jika pengangkutan sampah dihentikan, masyarakat akan terdampak langsung oleh penumpukan sampah. Namun, jika kami terus menjalankan tugas, ada risiko hukum yang mengintai. Kami memilih untuk tetap bertanggung jawab demi kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng telah mengalami kelebihan kapasitas sejak 2013 berdasarkan audit Kementerian PUPR pada 2014. Lahan yang awalnya seluas 5 hektare telah digunakan secara maksimal dan sempat bertambah menjadi 11 hektare. Namun, luas lahan kembali berkurang akibat proyek pembangunan jalan tol.

"Sejak saya menjabat pada Mei 2023, permasalahan penumpukan sampah semakin serius. Longsor di TPA Burangkeng bukanlah hal baru, bahkan telah terjadi beberapa kali sebelum saya menjabat. Ini adalah tantangan yang sudah berlangsung lama dan perlu solusi komprehensif," jelasnya.

Syafri Donny menekankan bahwa permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah pusat. Menurutnya, solusi jangka panjang harus melibatkan kebijakan berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang optimal, serta penerapan teknologi yang sesuai dengan kondisi daerah.

“Langkah yang kami ambil bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami percaya bahwa transparansi dan kolaborasi adalah kunci dalam menghadapi tantangan ini,” pungkasnya.(ADV)

0 Komen