post image

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Wajibkan Swasta Bangun Sumur Resapan, Perkuat Pengendalian Banjir dan Ketahanan Air Kota

Kota  Bekasi,Bintang-Save.com– Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto menetapkan kebijakan strategis berbasis kolaborasi dengan pihak swasta dalam upaya memperkuat pengelolaan lingkungan dan pengendalian banjir. Kebijakan tersebut disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota, dengan menitikberatkan pada pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah.
Dalam kebijakan ini, setiap pihak swasta yang memanfaatkan atau menyewa lahan milik pemerintah diwajibkan untuk berkontribusi dalam pembangunan sumur resapan. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk mengurangi risiko genangan dan banjir saat musim hujan, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketersediaan cadangan air tanah saat musim kemarau.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa terdapat tiga fokus utama dalam implementasi kebijakan tersebut, yakni pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengendalian banjir melalui pembuatan lubang biopori, serta pembangunan sumur resapan dengan spesifikasi ukuran sekitar 1 meter x 40 meter. Ketiga aspek ini dirancang sebagai satu kesatuan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Setiap pihak swasta yang memanfaatkan lahan fasos dan fasum milik pemerintah harus memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Pembangunan sumur resapan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, agar air hujan dapat terserap langsung ke dalam tanah dan tidak menimbulkan genangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dijalankan secara kolaboratif, kolektif, dan kolegial, serta berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta ini juga menjadi bagian dari kesepakatan dalam proses pemanfaatan lahan milik daerah. Dengan adanya kewajiban pembangunan sumur resapan, diharapkan setiap aktivitas pemanfaatan lahan turut memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Selain menyasar sektor swasta, implementasi program ini juga akan dimulai dari lingkungan sekolah. Pemerintah Kota Bekasi berencana mengoptimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pembangunan sumur resapan di sekolah-sekolah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga sekolah maupun masyarakat sekitar.
“Kita harus memiliki konsep yang jelas dan prioritas yang terarah. Program ini merupakan langkah konkret dalam menghadapi perubahan musim, baik saat hujan maupun kemarau, sehingga masyarakat tidak lagi khawatir terhadap banjir maupun kekurangan air,” tambah Tri.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi, sekaligus meningkatkan ketahanan kota dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan dinamika perkotaan yang terus berkembang.(TS/Dokpim)

0 Komen