post image

Polsek Tambun Amankan Selegram Cantik yang Mempromosikan Judi Online

  • Administrator
  • 20 Jul 2024
  • Nasional
  • 41 Lihat

Kabupaten Bekasi (Bintang Save) - Polsek Tambun mengamankan selegram cantik yang diduga mempromosikan salah satu judi online di media sosial. Hal ini, sejalan dengan Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online.

Selebgram cantik berinisial MJ (24) yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No. 6 RT.006 RW. 010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, itu diamankan saat petugas Reskrim Polsek Tambun melakukan
kegiatan observasi di wilayah Tambun, dan
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram @mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun @mftjnnh26_ tinggal di sebuah apartemen yang beralamat di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan  Rawajati, Kecamatan  Pancoran, Kota jakarta Selatan.

Kemudian, anggota reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 buah KTP, 2 buah ATM,1 buah kunci apartemen
dan 1 akun Instagram dengan nama "Gemini'girls" / "@mftjnnh26_".

"Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo untuk diberantas," ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat dimintai keterangan oleh media.

Dilanjutkan Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K., bahwa pelaku telah lama memperomisikan judi online, yakni sejak 2023 melalui akun Instagram milikinya yang memang memiliki ribuan pengikut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 milyar," pungkas Agum. (Red)

 

0 Komen

Berita Terkait

Tag