Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Program Jaksa Mandiri Pangan
Bekasi, bintang-save.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengapresiasi program Jaksa Mandiri Pangan dari Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, program tersebut telah turut membantu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian daerah.
"Kami dari DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi setinggi-tingginya inisiatif Kejagung RI karena program Jaksa Mandiri Pangan ini dapat mendukung swasembada pangan Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi," ucapnya di sela-sela acara.
Dikatakan Aria, Jaksa Mandiri Pangan dapat berperan penting karena merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
"Untuk itu, selanjutnya kami akan melakukan penyesuaian dengan program-program yang ada di Kabupaten Bekasi," ujar Aria.
Sementara terkait pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi, menurutnya, al yang juga tak kalah penting soal perbaikan tata ruang lahan pertanian.
"Dalam kapasitas kami di DPRD Kabupaten Bekasi saat ini tengah pembahasan LP2B yang sudah akan di-paripurna-kan, dan kedepan, kemungkinan juga akan ada pembahasan soal RT/RW," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Kamis (22/5) pagi, telah meresmikan lahan seluas 33 hektar di wilayah Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif oleh warga.
Adapun lahan itu, merupakan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi atas nama Benny Tjokro yang dikelola oleh Kejaksaan.
Benny sendiri adalah bos PT Hanson International yang terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun. (Ccp)
0 Komen