Komplotan Curanmor Dibekuk di Tambun Selatan, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi
Bekasi, Bintang-save.com – Upaya pencurian sepeda motor di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berakhir gagal setelah aksi dua pelaku dipergoki warga. Dari pengungkapan kasus ini, polisi tak hanya menangkap tiga tersangka, tetapi juga menemukan senjata api rakitan beserta puluhan butir amunisi yang diduga dimiliki salah satu pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.38 WIB. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B, U, dan J.
Tersangka B dan U lebih dulu diamankan warga usai gagal mencuri sepeda motor di Jalan Jatibaru RT 003/001, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan. Sementara tersangka J ditangkap di rumahnya di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, setelah polisi melakukan pengembangan.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, mengatakan kasus ini bermula ketika tersangka B menghubungi J pada Senin, 18 Mei 2026 pagi, untuk menanyakan situasi di wilayah Bekasi.
“Dari komunikasi para pelaku, diketahui mereka memang sudah merencanakan aksi pencurian kendaraan bermotor. Salah satu pelaku berperan menyediakan alat dan kendaraan operasional,” ujar Kompol Wuryanti.
Meski sempat disebut situasi di Bekasi sedang “panas”, J tetap menawarkan bantuan kepada B dengan menyiapkan perlengkapan untuk menjalankan aksi pencurian.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, B mengajak U berangkat ke Bekasi menggunakan kendaraan travel. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya tiba di rumah J di wilayah Mustikajaya.
Di lokasi tersebut, J menyerahkan sejumlah perlengkapan yang akan digunakan untuk beraksi, berupa satu buah kunci letter T, dua anak kunci, satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK, serta dua buah kunci kontak merek Honda.
Berbekal alat tersebut, B dan U berkeliling mencari sasaran. Saat melintas di kawasan Desa Setiadarma, keduanya melihat sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-4057-FJY terparkir di halaman rumah warga.
U kemudian turun dan mencoba membobol kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara B menunggu di atas sepeda motor. Namun aksi itu diketahui warga sekitar.
Teriakan “maling” sontak membuat suasana gaduh. Kedua pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap warga dibantu saksi berinisial A dan H sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
“Respons cepat masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi warga yang sigap namun tetap menyerahkan penanganan kepada pihak kepolisian,” kata Kompol Wuryanti.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, dua anak kunci, satu unit sepeda motor warna hitam berikut STNK, serta dua buah kunci kontak Honda.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus dan bergerak menangkap tersangka J di rumahnya di Jalan Pulo Utama RT 001/009, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Saat melakukan penggeledahan di rumah J, petugas menemukan sejumlah amunisi yang mengarah pada kepemilikan senjata api rakitan.
Kepada penyidik, J mengaku memiliki senjata api rakitan tersebut. Namun senjata itu, menurut pengakuannya, tengah dipinjam oleh rekannya berinisial C.
Polisi lalu melakukan pengembangan lanjutan. Atas arahan penyidik, J menghubungi C untuk mengembalikan senjata api tersebut dengan metode “tempel”, tanpa bertemu langsung.
Senjata kemudian diletakkan di lokasi yang telah disepakati di wilayah Karawang. Setelah diambil, J mengakui senjata api rakitan tersebut memang miliknya dan sebelumnya dipinjamkan kepada C.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, 12 butir amunisi kaliber 5,5 mm, serta 11 butir peluru karet.
Kompol Wuryanti menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan maupun kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Tambun Selatan. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Atas kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 juncto Pasal 21 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan serta turut memberikan sarana tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara terkait kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal, tersangka juga dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah masing-masing. (Ccp)
0 Komen