Kejari Kab. Bekasi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64
Kabupaten Bekasi (Bintang Save) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan upcara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Acara yang bertempat di Lapangan Kantor Kejari ini berlangsung dengan khidmat.
Prosesi upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan dan para Kepala Seksi, Jaksa, pegawai non-Jaksa, dan pengurus serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Bekasi.
Pada HBA ke-64 ini, Kejaksaan Republik Indonesia mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut merupakan kristalisasi dari visi Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2024.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin pada Upcara Peringatan HBA ke-64 Tahun 2024 ini menegaskan, bahwa salah satu fundasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, mampu mewujudkan keadilan yang substansial, dan bermanfaat.
Oleh karena itu, Kejaksaan harus menjalankan peran strategis di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional, dan tuntas.
“Segala capaian kinerja dan prestasi yang telah kita raih berhasil membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat."
"Goresan tinta emas Kejaksaan ini harus dijaga, dirawat, dan ditumbuhkembangkan,” ucap Jaksa Agung dalam sambutannya, sebagaimana dibacakan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Lebih lanjut, dijelaskannya, setiap Insan Adhyaksa yang terdiri atas para Jaksa dan pegawai non-Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia harus memperhatikan dan melaksanakan perintah harian Jaksa Agung.
Pertama, bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Kedua, gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Ketiga, adalah wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan).
Keempat, benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
Kelima, jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
Terakhir, yaitu dengan melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, persiapkan arah kebijakan institusi Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. (Red)
0 Komen