37,4% ASN Kota Bekasi Terapkan WFA, Pemkot Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Pasca Libur Lebaran
Kota Bekasi, Bintang Save.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi. Meskipun menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), aktivitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal tanpa kendala berarti.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi. Dalam aturan tersebut, tercatat sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjalankan tugas kedinasan secara WFA.
Pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini diberlakukan selama tiga hari pasca cuti bersama, yakni mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Langkah tersebut diambil sebagai strategi adaptif pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberikan ruang kerja yang lebih dinamis bagi ASN.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal dan responsif.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus tetap siaga dan memastikan pelayanan publik berjalan normal seperti biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri Adhianto menyampaikan bahwa momentum pasca libur Lebaran menjadi titik penting bagi seluruh ASN untuk kembali meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus terus dijaga melalui pelayanan yang prima dan konsisten. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat kembali fokus bekerja, beradaptasi dengan pola kerja yang diterapkan, serta menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan tetap berorientasi pada kepuasan masyarakat, meskipun di tengah penerapan sistem kerja yang fleksibel. (TS/Dokpim)
0 Komen