post image

Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan Serahkan 600 Sertifikat PTSL, Ini Sebaran Penerimanya

Kota Bekasi,  Bintang_Save.Com – Sebanyak 600 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Kota Bekasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Kegiatan berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026). Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi warga dari sembilan kelurahan yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.

Program PTSL merupakan upaya pendaftaran tanah secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Melalui pendaftaran dan penerbitan sertifikat, data kepemilikan tanah diharapkan menjadi lebih tertib sehingga masyarakat memiliki bukti hak yang diakui sesuai ketentuan hukum.

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak kepemilikan masyarakat.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri Adhianto.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus membantu masyarakat memperoleh dokumen kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku.

Tri juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi pertanahan secara tertib. Dokumen kepemilikan yang sah menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan kepastian atas hak masyarakat, meskipun potensi sengketa tetap perlu ditangani berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sembilan Kelurahan Terima 600 Sertifikat

Dalam penyerahan sertifikat PTSL Tahun 2026 tersebut, penerima berasal dari sembilan kelurahan di Kota Bekasi. Kelurahan Jatiranggon menerima jumlah terbanyak, yakni 160 sertifikat, disusul Jatikarya sebanyak 108 sertifikat dan Harapanmulya sebanyak 100 sertifikat.

Berikut rincian penyerahan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat:

1. Kelurahan Jatiranggon: 160 sertifikat.
2. Kelurahan Jatiraden: 70 sertifikat.
3. Kelurahan Jatiluhur: 57 sertifikat.
4. Kelurahan Jatikramat: 13 sertifikat.
5. Kelurahan Jatikarya: 108 sertifikat.
6. Kelurahan Harapanmulya: 100 sertifikat.
7. Kelurahan Kalibaru: 27 sertifikat.
8. Kelurahan Margamulya: 35 sertifikat.
9. Kelurahan Medansatria: 30 sertifikat.

Berdasarkan rincian tersebut, jumlah sertifikat yang diserahkan mencapai 600 bidang sesuai data yang disampaikan dalam siaran pers. Sebaran penerima menunjukkan bahwa program tersebut menjangkau masyarakat di sejumlah kelurahan dengan jumlah sertifikat yang berbeda-beda.

Kantor Pertanahan Imbau Warga Jaga Legalitas Tanah

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Ambarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menekankan pentingnya PTSL dalam membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah melalui proses pendaftaran yang terencana dan sistematis.

“Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyimpan sertifikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan sertifikat perlu diikuti dengan pemahaman mengenai batas bidang tanah, identitas pemegang hak, dan kesesuaian data administrasi. Apabila terdapat perubahan data atau peralihan hak, masyarakat perlu menempuh prosedur resmi agar administrasi pertanahan tetap tertib.

Bagi masyarakat, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum. Dokumen tersebut juga dapat menjadi salah satu dasar perlindungan hak ketika muncul persoalan mengenai kepemilikan tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyerahan 600 sertifikat PTSL ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan berharap pendaftaran tanah semakin tertib dan kepastian hukum kepemilikan masyarakat semakin kuat.

Ke depan, keberhasilan program pertanahan tidak hanya ditentukan oleh jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga oleh ketepatan data, kualitas pelayanan, dan kemampuan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai hukum. Karena itu, pendataan yang akurat serta kemudahan akses pelayanan tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
(TS/Dokpim)

0 Komen