post image

Diduga Abaikan Restorative Justice, Oknum Penyidik Polrestabes dan JPU Kejari Surabaya Tetap Bawa Perkara ke Pengadilan

Surabaya, Bintang Save.com — Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata pada aspek penghukuman. Melalui mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta unsur masyarakat, RJ bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula, memulihkan korban, memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri, serta menjaga harmoni sosial dengan mengedepankan musyawarah dan keadilan substantif.

Namun, penerapan prinsip keadilan restoratif tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh oknum penyidik di Polrestabes Surabaya dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam penanganan perkara laporan polisi Nomor: LP: TBL/B/1071/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 26 September 2025, dengan terlapor berinisial AF, AE, dan I.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan secara damai antara pelapor, Deny Prasetya, dengan para terlapor. Dalam kesepakatan perdamaian itu, para terlapor telah mengembalikan satu unit mobil yang sebelumnya dilaporkan sebagai objek dugaan penggelapan, serta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelapor sebagai bentuk penggantian kerugian.

Tidak hanya itu, pada 26 November 2025, Deny Prasetya selaku pelapor juga telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi yang dibuat di atas materai Rp10.000. Surat tersebut dilengkapi dengan dokumen perdamaian dan ditujukan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya c.q. Kanit Resmob.

Namun, alih-alih perkara dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, oknum penyidik justru diduga melanjutkan proses hukum. Bahkan, para terlapor dikabarkan ditahan dan perkara tersebut tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang kini tengah bergulir dalam proses persidangan.

“Kami merasa sangat terzolimi. Padahal upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah kami tempuh sepenuhnya dan telah disepakati bersama,” ujar AE, salah satu terlapor, kepada wartawan.

AE juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi keluarga yang terdampak akibat proses hukum tersebut.

“Kami ini tulang punggung keluarga. Anak dan istri kami sangat terpukul dengan kondisi ini. Mohon keadilan,” ucapnya dengan nada sedih.

Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung. Seorang pejabat kejaksaan yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, dan kini bertugas di Kejaksaan Agung, menyampaikan pandangannya dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan.

“Seharusnya perkara seperti ini tidak berlanjut ke persidangan apabila perdamaian sudah terpenuhi. Namun saya akan coba menelusuri lebih lanjut terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (26/12/2025) sore.

Sebagai informasi, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 menegaskan bahwa dalam poin (i) disebutkan: korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangka telah menyadari kesalahan dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif juga secara tegas menyebutkan bahwa apabila syarat materiil—yakni perdamaian dan pemenuhan hak korban—telah terpenuhi, maka perkara harus diselesaikan di luar pengadilan.

Di lingkungan kejaksaan sendiri, penerapan RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini menekankan adanya perdamaian, permintaan maaf dari tersangka, serta pemberian maaf dari korban sebagai syarat utama penghentian perkara.

Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka dan tegas dalam berbagai kesempatan pernah menyatakan komitmennya terhadap penerapan RJ.

“Apabila jaksa menyalahgunakan keadilan restoratif, saya akan tindak tegas. Bila perlu, saya pecat!” tegas Jaksa Agung.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Publik pun menanti kejelasan serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

(TS/Tim)

0 Komen