Law Firm Asri Purwanti & Partners Pertanyakan Profesionalitas Jaksa Kejari Cikarang
CIKARANG (Bintang Save) - ADV. Asri Purwanti, SH., M.H.,CIL., yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Tengah, dan Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi ADV. Sutrisno, SH., M.H.,CIL., mempertanyakan profesionalitas oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dalam perkara Pidana No. 117/Pid.Sus/2024/PN Ckr.
Asri, yang tengah menangani perkara dengan nomor perkara di atas, mengaku merasa kecewa. Pertama, pada saat menjalani persidangan di depan hakim, oknum Jaksa tersebut komitmen untuk memulai sidang pada pagi hari, sekitar pukul 10 pagi. Namun Jaksa biasanya baru sampai di pengadilan lewat jam 3 sore.
"Pernah pada saat pemeriksaan Saksi, sampai jam 5 sore, Jaksa tidak kunjunga hadir di pengadilan," katanya, di hadapan awak media, di kantor Kejari Cikarang, Selasa (4/6) siang.
Persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Saksi dan Jaksa. Akhirnya, Majelis Hakim pun menunda pelaksanaan pemeriksaan Saksi. "Yang seperti itu sering kali terjadi setiap agenda persidangan. Ini merugikan bagi kami," ungkapnya.
Ketidakprofesionalan sang Jaksa kembali ditunjukkan pada saat permohonnnya Kuasa Hukum dalam penetapan (peminjaman-red) barang bukti dikabulkan. "Itu pun tidak profesional, karena barang bukti baru diserahkan keesokan harinya sekitar pukul 4 sore," ujarnya.
Terakhir, yakni pada tanggal 3 Juni 2024, upaya penangguhan penahanan kliennya yang berinisial "NR" dikabulkan, dan Jaksa hadir ketika itu. "Artinya, dia (oknum Jaksa) mengetahui, bahwa dalam penetapan tersebut berisi ketentuan agar JPU secepatnya mengeluarkan klien kami."
"Namun, selesai sidang, setelah berkoordinasi, Jaksa maupun Kasi Pidum tidak ada di tempat. Sehingga, kami tidak bisa lagi berkoordinasi untuk melaksanakan penangguhan penahanan tersebut terhadap Terdakwa," tegasnya.
Setelahnya, Asri diminta ke Lapas Cikarang IIA dan minta menunggu hingga pukul 8 malam. Ternyata, petugas memberitahu bahwa administrasi/dokumen penangguhan penahanan Terdakwa baru akan diurus pada Selasa (4/6) pagi.
Namun, hingga jam 11.15 Wib surat dimaksud nyatanya belum dibuat. "Ketidakprofesionalan para Jaksa ini menunjukkan, bahwa mereka tidak menghargai kami," tandas Asri.
Sutrisno, yang juga merupakan pengacara "NR" mengatakan, dengan ditetapkannya putusan pada 3 Juni 2024, dan ternyata setelah pkl 00.00 Wib Terdakwa belum juga dikeluarkan, maka penahanan tersebut adalah tidak sah.
"Bahkan hingga tangga 4 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 Wib klien kami belum bisa dikeluarkan. Sehingga, kami menganggap penahanan sudah melebihi batas waktu. Maka kami anggap Jaksa Kejari Cikarang sangat tidak profesional," ungkapnya.
Atas ketidakprofesionalan para Jaksa itu, Asri & Partners mengaku sudah melaporkan oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan Agung, memohon agar kejadian ini tidak terulang dan melebihi kewenangannya sebagai Jaksa.
Hal lain yang juga disesalkan, menurutnya, karena selama ini Jaksa tidak kooperatif. "Yang saya sesalkan, dalam keterlambatannya, tidak pernah ada Jaksa yang menghubungi kami," imbuhnya.
Sebagai informasi, "NR" klien yang ditangani perkaranya oleh Asri & Partners diamankan pihak berwajib dengan tuduhan telah memproduksi, dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin.
Perusahaan NR yang berlokasi di wilayah Tarumajaya digeledah. Padahal, di lokasi tersebut hanya dipergunakan NR untuk penyimpanan sekaligus penjualan produk, bukan sebagai tempat produksi.
Anehnya lagi, perkara itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Sprindik Nomor Sp-Dik/B8-406.a/XI/2023/Dittipidnarkoba, tertanggal 28 November 2023. Bukan oleh Dit. Krimsus.
"Lucunya, barang-barang seperti handphone, kartu ATM, dan mobil yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini ikut disita," ujar Sutrisno.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan pun dipertanyakan karena hanya berupa foto produk, dan beberapa merk kosmetik yang justru telah mengantongi izin BPOM.
Atas hal ini, Asri & Partners meminta agar kinerja para Jaksa di Kejari Cikarang dievaluasi. "Jangan sampai ketidakprofesionalan ini terus terjadi dan menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum seperti Kejari," tegas Asri penuh penekanan.
Dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp, Jaksa Rizki P. Putradinata meminta awak media untuk berkoordinasi langsung dengan pihak intelijen. "Agar berimbang juga (pemberitaan). Sekalian memberitakan alasan hakim menangguhkan penahanan Terdakwa juga, sementara tanggal 20 Sidang Tuntutan," singkatnya. (Ccp)
0 Komen