Sekretaris Disdik Kabupaten Bekasi: SPMB 2026 Utamakan Transparansi, Keadilan, dan Bebas Pungli
Cibitung, Bintang_Save.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di SDN Wanasari 12 Cibitung pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan melibatkan unsur kepala sekolah, komite sekolah, operator sekolah, pengawas, hingga media.
Dalam wawancara bersama Bintang Save, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, tujuan utama sosialisasi ini agar masyarakat memahami secara menyeluruh mekanisme penerimaan murid baru serta asas-asas yang diterapkan dalam sistem tersebut.
“SPMB ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan,” ujar Irwan.
Ia menegaskan, pada pelaksanaan tahun ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berupaya membangun sinergi dengan seluruh unsur pendidikan agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap aturan maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si
“Yang istimewa saat ini adalah keterlibatan semua unsur, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, operator sekolah, pengawas, hingga media. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar akurat dan tidak menimbulkan salah pemahaman,” tambahnya.
Terkait perbedaan antara PPDB dan SPMB, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa secara teknis mekanisme yang diterapkan masih relatif sama. Jalur penerimaan tetap meliputi jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Namun, saat ini sistem sudah menggunakan nomenklatur baru yakni SPMB sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau sebelumnya dikenal PPDB, sekarang sudah masuk ke SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Secara konteks hampir sama, termasuk jalur-jalurnya. Untuk SD misalnya, kuota domisili masih mendominasi sekitar 80 persen, kemudian afirmasi dan mutasi tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Disdik Kabupaten Bekasi masih menerapkan sistem pendaftaran secara offline dengan mekanisme verifikasi langsung di sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan validasi data calon peserta didik berjalan maksimal.

“Kepanitiaan sekolah melakukan verifikasi dan validasi secara langsung terhadap dokumen calon siswa. Jadi masyarakat datang langsung ke sekolah agar prosesnya lebih jelas dan terkontrol,” katanya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya transparansi di lingkungan sekolah. Salah satunya melalui pemasangan spanduk informasi mengenai daya tampung sekolah serta larangan pungutan liar (pungli).
“Kami sudah mengarahkan seluruh sekolah agar memasang informasi daya tampung dan larangan pungli secara terbuka. Jadi masyarakat tahu berapa kuota yang tersedia di masing-masing sekolah, termasuk jalur afirmasi maupun jalur lainnya,” tegas Irwan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan semata, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan media.

“SPMB ini tanggung jawab bersama. Kami melibatkan pengawas, sekolah, komite, hingga rekan-rekan media agar pelaksanaannya benar-benar transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Irwan mengimbau kepada orang tua agar memahami seluruh tahapan SPMB dan tidak menunda proses pendaftaran, terutama bagi calon siswa yang masuk kategori afirmasi.
“Kami berharap masyarakat mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan panitia daerah maupun sekolah. Kalau memang anak masuk jalur afirmasi, segera daftar dari awal dan jangan menunggu di akhir,” pesannya.
Ia juga meminta masyarakat memahami kondisi daya tampung sekolah negeri yang terbatas dibanding jumlah lulusan yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Kita juga harus melihat kondisi sekolah, jumlah ruang kelas, dan tenaga pengajar. Kalau siswa terlalu banyak tentu proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman. Karena itu masyarakat juga perlu memahami mekanisme dan solusi yang telah disiapkan pemerintah,” pungkasnya. (TS)
0 Komen