post image

Kuasa Hukum WT Bongkar ‘Drama’ Lahan di Bogor yang Dibumbui Nama Besar Kiemas

  • Administrator
  • 19 Nov 2025
  • Nasional
  • 84 Lihat

Bekasi, bintang-save.com- Di tengah riuhnya pemberitaan soal dugaan “pencaplokan” lahan di Kabupaten Bogor, kuasa hukum WT akhirnya angkat suara. Rudi Istiawan, S.H. dan Suranto, SE., S.H., CCD., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner menegaskan: tuduhan bahwa klien mereka merampas tanah adalah narasi yang dibelokkan, bahkan dipelintir. 


Sebagaimana diketahui, beredar berita dengan narasi "lahan milik keluarga besar Alm. Taufik Kiemas dicaplok oknum Polisi berpangkat Kompol". Narasi itu seolah-olah menempatkan lahan garapan di Bogor sebagai milik keluarga politisi besar tersebut, lalu menuding seorang “oknum Kompol” berinisial WT telah mencaploknya. Padahal, tidak ada hubungan apa pun antara tanah itu dengan almarhum Taufik Kiemas. Nama besar itu rupanya cuma dipajang sebagai bumbu agar pemberitaan terlihat heboh dan bombastis. 


Lahan yang dipersoalkan merupakan tanah garapan/HGU eks-Perhutani seluas 50 hektare di Kp. Babakan Ngantai Blok 031 serta lahan adat 4,9 hektare di Desa Sukaresmi dan Kp. Babakan Kidul, Kabupaten Bogor. Kuasa hukum WT memastikan bahwa klien mereka tidak pernah mengambilalih lahan tersebut secara ilegal. Mereka menyebut berita yang beredar sebagai “fitnah penggiringan opini” yang sengaja diarahkan untuk menyudutkan klien mereka.


Rudi Istiawan, S.H. menjelaskan, bahwa kisah sebenarnya dimulai jauh lebih lama, yakni pada tahun 2002, ketika WT dan rekannya, Suwardjo alias Argo, menjalankan bisnis penggemukan sapi di daerah Sukamulya, Kecamatan Sukatani. 
"Usaha itu berkembang, dan hasilnya diinvestasikan oleh almarhum Argo antara lain ke peternakan ayam, penanaman sereh, hingga penyulingan minyak sereh --semuanya berada di atas lahan yang kini dipersoalkan," kata Rudi kepada awak media, pada Selasa (18/11/2025). 


Ketika kesehatan Argo menurun, maka pada tahun 2018, ia mulai melibatkan WT untuk mengurus lahan tersebut. Lalu pada Agustus 2023, Argo menyerahkan pengelolaan sepenuhnya atas tanah tersebut kepada WT. Surat itu ditandatangani di atas materai disaksikan langsung oleh istri dan anak-anak dari keluarga Argo. 


“Surat itu diserahkan saat itu juga. Jadi jelas, bukan klien kami mengambil, tetapi memang diserahkan,” timpal Suranto. Pemasangan plang atas nama WT, katanya, adalah konsekuensi logis dari penyerahan tersebut.


Kuasa hukum WT juga membantah tudingan adanya intimidasi kepada Kepala Desa Sukaresmi untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). “Fitnah. Semua dokumen sah masih atas nama Pak Argo. Tidak ada intimidasi dan tindakan fisik seperti yang diberitakan,” ujar Suranto. 


Faktanya, Argo membeli lahan tersebut bukan lah dengan uang almarhum Nazaruddin Kiemas sebagaimana yang diberitakan. Narasi itu, disebutnya adalah sesat dan menyesatkan. 
Suranto menduga, bahwa klaim dari keluarga almarhum Nazaruddin Kiemas bersandar pada SPPT lahan kurang lebih seluas 7.072 meter atas nama Alia Anindita Kiemas. Ia menjelaskan, saat itu, Nazaruddin Kiemas hanya meminta izin mengelola sebagian lahan Argo untuk bisnis penggilingan batu—yang akhirnya gagal karena masalah perizinan. SPPT diterbitkan sekadar untuk keperluan pajak usaha, bukan bukti kepemilikan. “SPPT itu bukan ‘sertifikat ajaib’ yang otomatis menjadikan seluruh lahan milik mereka,” kata Suranto.


Merespon tuduhan-tuduhan dalam pemberitaan yang beredar, Suranto, S.H. & Partner akan melakukan sejumlah langkah. "Pertama, kami sudah menjawab surat somasi dari kuasa hukum Ibu Alia. Kedua, kami juga akan melakukan pelaporan terkait pemasangan plang atas nama Alia dan M. Giri yang tidak mendasar," jelasnya. 


Suranto mengaku, akan melaporkan juga saudara RN yang diduga merupakan oknum wartawan. RN, disebut Suranto telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalis dan bertindak di luar fungsi serta tugasnya sebagai seorang wartawan. 


Pasalnya, RN telah dengan terang-terangan mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi kepada Polsek Sukamakmur tanpa dasar hukum yang jelas. "Maka kami akan melakukan laporan ke Dewan Pers dan langkah-langkah hukum pidana maupun perdata yang diperlukan," pungkasnya. (Ccp)

 

0 Komen

Berita Terkait

Tag