post image

“Sekolah Maung” Jawa Barat Jadi Sorotan: Antara Mencetak Manusia Unggul dan Ancaman Diskriminasi Pendidikan

Kabupaten Bekasi, Bintang-save.com — Program “Sekolah Maung (Manusia Unggul)” yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menjadi perhatian publik dan pemerhati pendidikan. Program yang disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk mencetak generasi unggul melalui seleksi prestasi akademik maupun nonakademik itu menuai beragam pandangan, terutama terkait prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan di Indonesia.

Di satu sisi, program tersebut dipandang sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong lahirnya siswa-siswa berprestasi. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai kebijakan itu perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengulang pola “kastanisasi sekolah” seperti konsep RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan Pasal 50 ayat (3) terkait sistem RSBI karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi pendidikan dan pengelompokan sosial di lingkungan sekolah. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh menciptakan sekat antara sekolah unggulan dan sekolah biasa yang pada akhirnya memunculkan ketimpangan kualitas pendidikan.

Dalam praktiknya, program Sekolah Maung dirancang dengan memanfaatkan sekolah-sekolah yang telah ada di setiap kabupaten dan kota, dengan sistem penerimaan siswa berdasarkan capaian prestasi akademik maupun nonakademik. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah konsep tersebut murni sebagai pembinaan prestasi, atau justru berpotensi melahirkan kembali sistem sekolah elit yang pernah dikoreksi Mahkamah Konstitusi?

Secara konstitusional, amanat pendidikan nasional telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan:

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 31 ayat (3):

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Makna dari amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan seluruh anak bangsa tanpa membedakan latar belakang, kemampuan akademik, maupun status sosial. Pendidikan bukan hanya milik siswa yang berprestasi, melainkan hak seluruh warga negara yang wajib dijamin secara adil dan merata.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Karena itu, kebijakan pendidikan ideal seharusnya tidak berhenti pada upaya menciptakan “siswa unggulan”, tetapi juga memastikan seluruh sekolah memperoleh perhatian yang sama, baik dari sisi fasilitas, kualitas guru, maupun dukungan anggaran pendidikan.

Pengamat pendidikan menilai program seperti Sekolah Maung masih dapat dipahami sebagai bagian dari pembinaan bakat dan prestasi selama tidak melahirkan kesenjangan baru di dunia pendidikan. Namun apabila nantinya terjadi pemusatan guru terbaik hanya di sekolah tertentu, perbedaan fasilitas yang mencolok, atau muncul stigma sekolah favorit dan nonfavorit, maka kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan nasional.

“Negara boleh membina siswa berprestasi, tetapi negara tidak boleh menghadirkan sistem pendidikan yang membedakan hak anak dalam memperoleh pendidikan berkualitas. Sekolah yang baik bukan sekolah yang hanya memilih anak pintar, melainkan sekolah yang mampu membuat seluruh siswanya berkembang menjadi lebih baik,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memastikan program Sekolah Maung benar-benar menjadi pusat inovasi pendidikan yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh sekolah, bukan menjadi simbol lahirnya sekolah elit baru di daerah.

Sebab pada akhirnya, keadilan pendidikan bukan diukur dari hadirnya beberapa sekolah unggulan, melainkan dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kualitas pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.

(Redaksi/TS)

0 Komen