Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tegaskan SPMB 2026 Gratis dan Transparan, Sekolah Diminta Perkuat Sosialisasi Kabupaten Bekasi
Bintang_Save.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Gedung PGRI Kecamatan Tambun Utara, Selasa (6/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri para kepala SD Negeri, operator sekolah (OPS), komite sekolah se-Kecamatan Tambun Utara, serta tim sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H. Munzir Muharram, didampingi Dr. Pirdaus Ria Herlambang serta Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Tambun Utara H. Nisan beserta jajaran tim sosialisasi.
Dalam pemaparannya, H. Munzir Muharram menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 akan mengacu sepenuhnya pada petunjuk teknis (juknis) resmi yang akan dibagikan kepada seluruh sekolah sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
Ia menjelaskan, daya tampung sekolah yang telah ditetapkan sebelumnya sudah melalui proses verifikasi, analisis, serta penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah. Karena itu, terdapat kemungkinan perubahan dari usulan awal, baik pada jumlah rombongan belajar maupun jumlah siswa yang diterima.

“Semua harus berbasis data dan analisis agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih adil, tertib, dan terukur,” tegasnya.
Munzir juga mengingatkan bahwa SPMB merupakan bagian dari pelayanan publik yang sangat rentan terhadap berbagai persoalan di lapangan. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara ketat melalui sistem monitoring untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah penerapan prinsip zero pungutan. Seluruh tahapan SPMB, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga daftar ulang, wajib dilaksanakan tanpa biaya atau gratis.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Baik oleh sekolah, panitia, komite, maupun pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Munzir.
Adapun bentuk pungutan yang dilarang meliputi uang pendaftaran, uang gedung, biaya seragam dan buku selama proses berlangsung, hingga sumbangan yang bersifat memaksa kepada orang tua murid.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan menyiapkan berbagai dokumen pendukung pelaksanaan SPMB, seperti spanduk anti pungutan yang mencantumkan daya tampung sekolah, fakta integritas, hingga Surat Keputusan (SK) panitia pelaksana.
Seluruh dokumen tersebut nantinya harus didokumentasikan dan diunggah sebagai bentuk laporan resmi pelaksanaan SPMB Tahun 2026.
Dalam proses seleksi, sekolah juga dilarang menutup pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Semua calon peserta didik wajib diterima terlebih dahulu dalam sistem pendaftaran sebelum dilakukan proses seleksi berdasarkan prioritas usia dan jarak domisili.
“Sekolah harus mengumumkan data pendaftar setiap hari agar masyarakat dapat memantau secara transparan posisi dan peluang anaknya,” jelasnya.
SPMB Tahun 2026 juga mengedepankan prinsip inklusif dengan menyediakan jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu serta anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Sementara bagi anak usia sekolah yang belum tertampung di sekolah formal, pemerintah mengarahkan agar tetap memperoleh akses pendidikan melalui PKBM.
Di kesempatan yang sama, Dr. Pirdaus Ria Herlambang menegaskan bahwa penetapan daya tampung sekolah tahun ajaran 2026/2027 telah bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan lagi setelah proses sosialisasi selesai dilakukan.
“Daya tampung yang sudah ditetapkan ini telah melalui persetujuan dan penguncian sistem sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. Jadi tidak ada lagi perubahan-perubahan setelah ini,” ujarnya.
Ia meminta seluruh sekolah segera melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi, mulai dari pertemuan orang tua siswa, pemasangan banner, hingga penyebaran informasi resmi sekolah terkait kuota penerimaan siswa baru.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi polemik di tengah masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk yang memiliki tingkat persaingan masuk sekolah negeri cukup tinggi.
Sementara itu, Korwil Pendidikan Kecamatan Tambun Utara H. Nisan menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional kepada masyarakat.
“SPMB ini pada dasarnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Karena itu sekolah harus memberikan pelayanan terbaik tanpa membeda-bedakan latar belakang calon peserta didik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penyebaran formulir pendaftaran agar tidak terjadi penyalahgunaan. Setiap formulir yang dibagikan kepada masyarakat, menurutnya, wajib dilengkapi cap atau identitas resmi sekolah untuk memastikan keabsahannya.
Selain itu, H. Nisan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak calon peserta didik penyandang disabilitas, karena setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, adil, dan akuntabel, serta mampu memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Kabupaten Bekasi.(TS)
0 Komen