Disdik Kabupaten Bekasi Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih, Transparan dan Bebas Titipan
Cibitung, Bintang_Save.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SDN Wanasari 12 Cibitung, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si., Kasi Peserta Didik H. Munzir Muharram, S.Pd.I., M.M., unsur Korwas dan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cibitung, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi H. Hamdani, S.Pd., M.M., Ketua K3S Kecamatan Cibitung Senaruli Sunaryo, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri kepala sekolah, operator sekolah, komite sekolah dan unsur pendidikan se-Kecamatan Cibitung.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh unsur pendidikan terhadap regulasi pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan bersih, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua K3S Kecamatan Cibitung, Senaruli Sunaryo, S.Pd., M.Pd., mengajak seluruh peserta untuk serius menyimak materi yang disampaikan narasumber agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh kepala sekolah, operator dan komite sekolah memiliki pemahaman yang sama terkait aturan SPMB 2026. Jika ada kendala di lapangan nantinya dapat dibahas bersama agar pelaksanaan berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si., dalam paparannya menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 harus berpedoman penuh pada regulasi dan bebas dari praktik gratifikasi maupun titipan.
Menurutnya, sektor pendidikan merupakan salah satu area pelayanan publik yang rawan terhadap penyimpangan sehingga seluruh unsur sekolah diminta menjaga integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Jangan ada penyuapan, gratifikasi ataupun permainan titipan dalam penerimaan siswa baru. Kita ingin SPMB ini berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Irawan mengungkapkan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti kurangnya transparansi kuota penerimaan, dugaan praktik titipan hingga manipulasi dokumen domisili.
Karena itu, pada pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turut melibatkan operator sekolah dan komite sekolah dalam kegiatan sosialisasi agar pengawasan lebih kuat dan seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau dulu sosialisasi hanya melibatkan kepala sekolah, sekarang operator dan komite sekolah juga dilibatkan agar semua memahami aturan secara utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Ia juga meminta seluruh sekolah memasang informasi daya tampung dan kuota penerimaan secara terbuka di lingkungan sekolah agar masyarakat mengetahui jalur penerimaan yang tersedia.
“Kuota domisili, afirmasi dan mutasi harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu masyarakat mengetahui kapasitas sekolah dan tidak muncul asumsi ataupun kecurigaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Irawan menegaskan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu serta anak berkebutuhan khusus yang mampu mengikuti proses pembelajaran. Ia meminta sekolah tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik berkebutuhan khusus.
Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung (calistung) terhadap calon siswa SD karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, H. Munzir Muharram, S.Pd.I., M.M., menjelaskan secara rinci terkait mekanisme penetapan daya tampung sekolah dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Menurutnya, penentuan daya tampung bukan ditetapkan sepihak oleh Dinas Pendidikan, melainkan berasal dari usulan masing-masing sekolah yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP).
“Sekolah yang paling memahami kondisi riil di lapangan, mulai dari jumlah ruang kelas, jumlah guru, hingga kondisi lingkungan pendidikan di sekitarnya. Karena itu usulan daya tampung berasal dari sekolah masing-masing,” jelas Munzir.
Ia mengatakan, setelah data dari seluruh sekolah terkumpul, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi hanya bertugas mengolektifkan dan mengirimkan data tersebut ke BBPMP untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami di dinas hanya mengolektifkan data dari sekolah, tidak mengubah ataupun merevisi usulan yang diajukan. Setelah lengkap, data langsung dikirim ke BBPMP untuk diverifikasi dan divalidasi,” tegasnya.
Munzir menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat melalui rapat koordinasi dan pembahasan bersama antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan BBPMP. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diterbitkan rekomendasi resmi terkait jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas siswa dalam setiap kelas.
“Hasil rekomendasi BBPMP ada yang disetujui penuh, ada yang disetujui dengan perubahan, dan ada juga yang ditolak sesuai hasil analisis kebutuhan serta standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia mencontohkan, terdapat sekolah yang mengusulkan tiga rombel dengan kapasitas 40 siswa per kelas dan disetujui sepenuhnya. Namun ada pula sekolah yang rombelnya disetujui tetapi jumlah siswa per kelas harus disesuaikan menjadi 30 siswa demi memenuhi standar pelayanan pendidikan.
“Ini murni hasil rekomendasi BBPMP, bukan keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kami tidak memiliki kewenangan menentukan jumlah siswa dalam satu rombel,” terang Munzir.
Munzir menambahkan, keterlibatan komite sekolah dan masyarakat dalam sosialisasi dilakukan agar proses SPMB dapat dipahami secara terbuka dan transparan oleh seluruh pihak.
“Komite sekolah kami undang agar mengetahui langsung prosesnya. Jadi masyarakat memahami bahwa pelaksanaan SPMB saat ini benar-benar berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas,” katanya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala sekolah juga menyampaikan persoalan yang sering terjadi di wilayah perbatasan antar kecamatan maupun perbatasan Kabupaten Bekasi dengan daerah lain. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan memastikan akan menyiapkan aturan irisan wilayah agar pelaksanaan penerimaan murid baru tetap berjalan adil dan sesuai regulasi.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan penuh tanggung jawab agar pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung tertib, transparan dan bebas dari polemik.
“Jangan sampai ketika ada masalah justru saling lempar tanggung jawab. Semua harus siap bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” pungkas Irawan.(ADV)
0 Komen