post image

Gubernur Jabar Terbitkan Juknis SPMB “PREMATUR”

Bekasi, BS - Dalam hitungan beberapa hari kedepan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan segera akan menyelenggarakan perhelatan akbar.

Kegiatan tahunan yang kerap menimbulkan banyak gejolak, Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Seperti biasa, sebelum menggelar SPMB, pemerintah provinsi kerap mengeluarkan juknis atau petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Dan hal yang sama juga dilakukan untuk tahun ini. Juknis dituangkan melalui Keputusan Gubernur JAWA BARAT Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang  Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun  Ajaran 2026/2027.

Penerbitan Juknis SPMB ini bertujuan agar SPMB yang akan digelar oleh Dinas Pendidikan dapat dipahami oleh:

1. panitia penyelenggara SPMB pada tingkat Provinsi;

2. panitia penyelenggara SPMB tingkat Satuan Pendidikan jenjang

menengah;

3. pengelola Satuan Pendidikan SMP dan MTs, serta Pusat Kegiatan Belajar

Masyarakat (PKBM);

4. guru BK dan operator pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah

Tsanawiyah (MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah

Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB); PKBM (Pusat Kegiatan Belajar

Masyarakat);

5. orang tua/wali dan calon Murid lulusan Sekolah Menengah Pertama

(SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),

dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB); dan

6. masyarakat atau organisasi pemerhati Pendidikan

Namun pasca penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB untuk SMA, SMK, dan SLB yang ditandatangani tanggal 24 April lalu, banyak hal yang tidak diatur, sehingga dianggap prematur.

Sejumlah poin krusial justru tidak diatur secara rinci dalam juknis tersebut. Mulai dari jadwal tahapan pelaksanaan SPMB, kuota atau daya tampung tiap sekolah, hingga mekanisme dan penjelasan teknis terkait Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).

Kondisi itu membuat sebagian penyelenggara SPMB di tingkat sekolah mengaku kesulitan menjelaskan aturan kepada masyarakat. Dampaknya mulai terasa di tingkat sekolah. Para pihak penyelenggara SPMB di sekolah mengaku gamang menghadapi pertanyaan masyarakat karena tidak memiliki pegangan aturan yang cukup untuk menjelaskan aturan secara utuh.

“Sosialisasi aja kami takut. Kami maunya menjawab pertanyaan orang tua murid sesuai juknis. Tapi, kalau kami salah menyampaikan informasi. Kami juga yang babak belur di bawah,” ujar seorang kepala sekolah SMA Negeri di Kota Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, seraya menunjukkan salinan Keputusan Gubernur kepada Potret Publik, Rabu (20/05), di ruang kerjanya.

Pernyataan itu menggambarkan kondisi riil di lingkungan satuan pendidikan. Pihak sekolah dipaksa menjadi garda depan kebijakan, tetapi tidak dibekali aturan yang lengkap. Ketika terjadi polemik atau kekacauan pelaksanaan nanti, pihak sekolah berpotensi menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Padahal waktu pelaksanaan penerimaan murid baru sudah semakin dekat.

Di tengah minimnya penjelasan resmi yang rinci, berkembang informasi di lingkungan masyarakat bahwa pilihan sekolah peserta hanya dapat ditentukan satu kali pada fase Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum memasuki Tahap I seleksi.

Masalahnya, keputusan pada fase awal tersebut disebut bersifat mengikat. Ketika seorang siswa menolak sekolah yang diarahkan dalam fase PCMB, maka peserta hanya memiliki satu kesempatan atau “satu tiket” untuk mengikuti seleksi jalur yang dipilihnya.

Skema ini langsung menuai kekhawatiran karena dinilai terlalu membatasi ruang peserta didik dalam menentukan masa depannya sendiri. Banyak pihak menilai mekanisme tersebut justru berpotensi menjebak siswa dalam sistem seleksi yang kaku dan berisiko tinggi.

Artinya, ketika peserta gagal pada tahap I melalui jalur prestasi atau afirmasi, maka peluang untuk kembali bersaing pada tahap II praktis tertutup. Siswa yang tidak lolos di tahap awal terancam kehilangan akses untuk mencoba jalur lain, meski masih tersedia kuota di sekolah tertentu.

Sebaliknya, jika peserta sejak awal memilih jalur zonasi, situasinya juga tidak otomatis lebih aman. Peserta dengan lokasi rumah yang jauh dari sekolah tujuan harus bertarung dengan ribuan pendaftar lain dalam persaingan yang semakin ketat. Sementara, jika gagal tidak ada peluang untuk mendaftar lagi, lantaran pilihan sekolah bagi anak sudah terkunci sejak fase PCMB.

Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Vosy, Jonson Aritonang mengatakan, kondisi tersebut dapat melahirkan situasi paradoks dalam penerimaan murid baru. “Di satu sisi pemerintah mendorong sistem seleksi berbasis pemetaan, namun di sisi lain peserta justru kehilangan fleksibilitas untuk menentukan strategi pilihan sekolah ketika kondisi SPMB berubah signifikan. Sama saja ini pertaruhan nasib anak,” ujarnya, Kamis (21/05) saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Jonson Aritonang meminta Ombudsman turut mengawasi kebijakan yang dipilih Pemprov. Jabar. Menurutnya, kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan gelombang siswa “terlempar sistem” hanya karena salah mengambil keputusan di fase awal yang informasinya sendiri belum sepenuhnya dipahami masyarakat. “Pemerintah membuat aturan, akan tetapi resiko gagal diterima di sekolah negeri ditanggung masyarakat. Ombudsman seyogyanya turun tangan mengatasi persoalan SPMB di Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Pihak sekolah bahkan mengaku belum berani memberikan penjelasan lebih jauh kepada masyarakat lantaran materi pembekalan yang diterima para penyelenggara di satuan pendidikan, sejauh ini baru berupa paparan presentasi. “Nggak berani. Karena baru dapat penjelasan pembekalan untuk SPMB di PPT (Power Point). Kalau sudah jelas diatur di juknis, baru berani saya jelasin,” kata sumber tersebut.

Di sisi lain, program baru dengan nama Sekolah Manusia Unggul (Maung) dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang tercantum dalam lampiran juknis juga tak luput mengkhawatirkan. Sejumlah kalangan menilai konsep pendidikan di sekolah tersebut memiliki kemiripan dengan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Ambil contoh kondisi di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sekolah negeri hanya ada dua, satu diantaranya yakni SMA Negeri 1 Kota Bekasi ditetapkan menjadi Sekolah Maung, sementara SMA Negeri 18 Kota Bekasi menjadi harapan terakhir bagi anak dari enam SMP negeri dan belasan SMP swasta yang ingin mendaftar jalur zonasi.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Program sekolah unggulan berbasis prestasi dianggap berpotensi menciptakan pengelompokan sosial dalam dunia pendidikan. Sejumlah anak dipilah berdasarkan prestasi dan akses, anak di sekolah itu berpotensi memperoleh status “elit” dibanding sekolah lainnya.

Belum hilang dari ingatan masyarakat tentang putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2013 yang menyatakan RSBI dan SBI bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Kini, konsep Sekolah Maung diperkenalkan dengan penjelasan yang dinilai masih sumir, muncul kekhawatiran bahwa pola lama pendidikan “kelas unggulan” kembali dihidupkan dengan kemasan baru.

Ironisnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai belum sepenuhnya membaca persoalan mendasar. Ketika jalur sekolah unggulan dibatasi dengan parameter prestasi yang ruang kompetisinya sendiri sangat sempit, maka secara otomatis kesempatan para anak dari Jabar sendiri untuk bertarung dalam SPMB ikut menyusut.

Fakta bahwa pembekalan kebijakan publik kepada penyelenggara SPMB baru sebatas materi presentasi, sementara aturan teknis belum lengkap, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesiapan Pemerintah Provinsi Jabar menjalankan SPMB tahun ini.

Jika Pemerintah Provinsi Jabar tidak segera memperjelas aturan teknis secara transparan dan komprehensif, polemik SPMB tahun ini dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan kebingungan administratif, tetapi juga memperbesar keresahan publik terhadap arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat. (Tim/BS-3)

0 Komen