Polres Metro Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan di Setu
Cikarang (Bintang Save) - Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Asep Saepudin (43), warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Hal itu, diungkap dalam Konfrensi Pers yang digelar Polres Metro Bekasi, Senin (22/7).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka tersebut yakni J, SN, dan HP. "Ketiganya adalah istri, anak, dan pacar anak korban," kata Kombes. Pol. Twedi.
Dikatakan Twedi, pada awalnya korban meninggal diduga karena sakit. "Namun, berdasarkan keterangan tambahan pihak keluarga dan kecurigaan dari Satreskrim serta Polsek Setu, kemudian dilakukan lah penyelidikan ulang," ungkapnya.
Adapun modus operandinya, dipaparkan Twedi, ketiga pelaku memang sudah merencakan pembunuhan terhadap korban sejak dua minggu sebelum kejadian di akhir Juni 2024. Tetapi tidak terjadi atau gagal.
Pada percobaan pertama, para pelaku mengoplos minuman susu soda dengan cairan soklin, namun tidak berhasil membunuh korban. Percobaan kedua, cara yang sama dilakukan, yakni dengan minuman merk Floridina yang juga dicampur soklin. Usaha ini pun tak berhasil memungkasi nyawa korban.
Kemudian, pada 25 Juni 2024, pelaku tiba di rumah korban di Kp. Serang dan kembali gagal melakukan eksekusi. Akhirnya, pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 3.30 Wib, pelaku melakukan percobaan pembunuhan dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan helm. Korban akhirnya tewas.
"Setelahnya, pelaku mengambil telepon genggam korban dan melakukan transaksi pinjol. Yang pertama sebesar Rp 13 juta, dan transaksi Easycash Rp 43,5 juta. Uang itu ditransfer ke rekening milik inisial SN dan HP," terang Twedi.
Berdasarkan keterangan pelaku, hasil berhutang online itu dipergunakan untuk membayar hutang lainnya dan membeli isi/parabotan rumah.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa yang mempunyai ide awal pembunuhan ini adalah HP (pacar si anak). Sedangkan yang menjadi motifnya, disebut Twedi, yaitu karena ada beberapa hutang si istri dan korban rupanya tidak bersedia melunasinya.
"Selain itu, korban disebut tersangka tidak cukup menafkahi. Kemudian, (alasan) si anak dan pacarnya adalah karena tidak diberi restu. Padahal, sudah bertahun-tahun pacaran," jelas Kombes. Pol. Twedi.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian, antara lain 1 botol Floridina yang berisi campuran soklin, 1 buah baju warna hitam, 1 buah celana warna hitam, 1 buah masker, 1 buah helm warna hitam merk KYT, 1 gulung lakban warna hitam, 1 bantal sofa, 1 buah jaket warna hitam-merah, 1 buah celana panjang merk levis, 1 buah helm Honda, 1 buah gayung, 1 lembar kain lap, 1 panci rice cooker, 2 hp merk Samsung, dan 1 hp merk Oppo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 15 tahun kurungan atau denda Rp 45 juta.
Lalu ada Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. "Terakhir, adalah Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman Pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidananya apaling lama 7 tahun," pungkasnya. (Ccp)
0 Komen