Komisi II Meminta Pemkab Evaluasi Kinerja PT. Cipako
Bekasi (Bintang Save) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, H. Sunandar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) terkait pengerjaan Pasar Induk Cibitung.
"Kalau yang kami lihat (pasca Addendum-red) pembangunan sudah sekitar 90%," kata Sunandar, Sabtu (27/7l).
Padahal, tenggat waktu dalam Addendum perjanjian kerjasama tersebut telah habis pada bulan April 2024 lalu.
Di sisi lain, menurut Sunandar, evaluasi terhadap kinerja PT. Cipako adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah Pj. Bupati Bekasi.
"Addendeum itu memang hak eksekutif. Kalau dari sisi kami (Komisi II), sampai sekarang belum ada tembusan apapun," ungkapnya.
Namun evaluasi perlu dilakukan, kata Sunandar, karena terkait hak-hak pedagang yang belum diselesaikan. "Kalau dari kami itu yang penting selesaikan dulu kewajiban pengelola terhadap pedagang-pedagang," tambahnya.
Ditambahkan Sunandar, berdasarkan hasil pengawasan Komisi II, masih ada beberapa pengerjaan yang statusnya hibah. "Misalnya pembangunan masjid, pengelolaan sampah, dan pengadaan dumb truck," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Bekasi telah menyepakati Addendum perjanjian kerjasama dengan PT. Cipako, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Pj. Bupati Bekasi H. Dani Ramdan dan Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo, Joko Adi Wibowo.
Dalam Addendum itu, PT. Cipako diberikan perpanjangan selama 8 bulan, terhitung sejak Agustus 2023. Kemudian, akan dilakukan penyesuaian atau revisi terhadap siteplan dan mensinkronisasikan dengan Detail Engineering Design (DED).
Selain itu, ditekankan pula, bahwa Pemerintah bisa memutus perjanjian kerja secara sepihak jika kembali terjadi konflik internal dan kelalaian kewajiban. (ADV)
0 Komen