Bupati Asep Tegaskan Bakal Copot Kadis LH Donny Sirait: Pejabat Tak Beretika Tak Boleh Dipertahankan!
KABUPATEN BEKASI, Bintang_Save.Com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menghormati kemerdekaan pers kembali menjadi sorotan. Setelah aksi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 lalu, tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, kini kembali mengemuka.
Persoalan tersebut memasuki babak lanjutan setelah Asep Surya Atmaja resmi dilantik menjadi Bupati definitif Kabupaten Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (23/10/2026) di Bandung.
Pasca-pelantikan tersebut, Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, bersama sejumlah wartawan mendatangi Kantor Bupati Bekasi pada Senin (26/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat permohonan audiensi sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut atas tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam aksi damai.
" Tadi sudah kami sampaikan surat permohonan audiensi. Dan saya tadi sudah dihubungi Pak Bupati Asep, beliau bersedia audiensi hari Rabu (28/10/2026) pagi," ujar Paulus, Senin (26/10/2026).
Sebagai informasi, dalam aksi demonstrasi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya pada Kamis (15/10/2026), Asep yang saat itu masih menjabat sebagai Plt. Bupati Bekasi telah menandatangani dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya.
.jpeg)
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga poin penting, yakni tindak lanjut terhadap tuntutan pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai ketentuan disiplin ASN dan kewenangan yang berlaku, dukungan terhadap kemerdekaan pers serta jaminan agar tidak terjadi kembali penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, setelah Asep resmi menjabat sebagai Bupati definitif, Solidaritas Wartawan menilai perlu adanya kejelasan mengenai sejauh mana pernyataan tersebut telah ditindaklanjuti.
Bagi insan pers, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut jabatan seorang kepala dinas. Lebih dari itu, terdapat persoalan mendasar mengenai etika pejabat publik, penghormatan terhadap profesi wartawan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebebasan pers.
JANJI PENCOPOTAN JANGAN BERHENTI SEBAGAI PERNYATAAN
Dalam pertemuan pada Rabu (28/10/2026), Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja secara tegas menyampaikan sikapnya terkait pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak memiliki etika.
"Saya sebagai Bupati, akan mencopot OPD, baik itu Kepala Dinas dan jajaran pejabat apa pun yang tidak punya etika," tegas Asep.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius bagi Solidaritas Wartawan. Pasalnya, publik kini menunggu konsistensi antara pernyataan yang telah disampaikan dengan langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan, persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan harus dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat publik kebal terhadap evaluasi maupun pertanggungjawaban.
Kemerdekaan pers bukanlah fasilitas yang diberikan pejabat kepada wartawan, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi, penghinaan, ataupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus ditangani secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini, publik menunggu realisasi komitmen Bupati Asep. Apakah pernyataan tegas tersebut akan diwujudkan melalui pemeriksaan dan keputusan administratif yang transparan, atau justru berhenti sebagai janji dalam sebuah pertemuan?
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya diharapkan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan. Sebab, menjaga kehormatan profesi wartawan berarti turut menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, bebas, dan bertanggung jawab.
(Redaksi BS)
0 Komen