post image

Ketua DPRD Bekasi Dukung Ketegasan Bupati, Publik Tagih SK Pencopotan Kadis LH

Bekasi, Bintang_Save.Com – Dukungan legislatif terhadap ketegasan Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dalam menegakkan etika pejabat publik semakin menguat. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang dinilai melanggar etika birokrasi, termasuk terkait persoalan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Syafri Donny Sirait (SDS). Namun, di tengah dukungan tersebut, publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam merealisasikan komitmen penegakan disiplin melalui keputusan resmi. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (2/11/2026) sore, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas menilai pernyataan Bupati Asep terkait penegakan etika pejabat publik telah disampaikan secara jelas. “Bupati sudah jelas dan clear statement-nya. Saya juga bacanya di berita dan dari media sosial,” ujar Ade melalui pesan singkat. Ade menambahkan, komitmen Bupati dalam menjaga etika birokrasi sejalan dengan aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi. “Seingat saya Bupati mengutip yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu, yang salah satu poinnya menjaga etika pejabat publik,” tegasnya. Dukungan dari pimpinan legislatif tersebut dinilai menjadi sinyal penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab pejabat publik. Meski demikian, masyarakat masih menunggu tindak lanjut nyata dari pernyataan tegas Bupati Asep, khususnya terkait kepastian proses penjatuhan sanksi terhadap Kadis LH, SDS. Dalam komunikasi terpisah, Bupati Asep menyampaikan bahwa proses terkait sanksi tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat. “Loh... kan sudah kita bawa ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Asep melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026) sore. Pernyataan tersebut merujuk pada proses administrasi dan koordinasi yang tengah ditempuh pemerintah daerah terkait penanganan persoalan Kadis LH. Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi DEMO Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, mengingatkan bahwa proses koordinasi dengan pemerintah pusat sebelumnya berlangsung ketika Asep masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Menurut Paulus, setelah menjabat sebagai Bupati definitif, kewenangan pengambilan keputusan terkait kepegawaian perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini, dengan status sebagai Bupati Definitif, dr. Asep telah menggenggam hak prerogatif penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di wilayahnya,” ujar Paulus melalui sambungan telepon, Senin malam. Senada, Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P.S., S.Pd., meminta Bupati Asep mengambil sikap tegas dengan tetap berpedoman pada aturan hukum dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. “Payung hukumnya jelas, sesuai aturan perundang-undangan (PP No. 94 Tahun 2021), seorang Bupati Definitif memiliki hak prerogatif penuh untuk mencopot atau memberikan sanksi berat kepada bawahannya tanpa perlu lagi bolak-balik meminta izin dari Mendagri. Apalagi yang perlu ditunggu, kembali ke sikap tegas Bupati saja,” ungkap Herman. Dukungan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terhadap komitmen Bupati menjadi penguat bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan menjunjung tinggi etika pejabat publik. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil Bupati Asep. Publik menantikan kepastian proses, dasar hukum, serta keputusan resmi terkait penanganan kasus Kadis LH, SDS. Ketegasan pemerintah daerah dinilai tidak hanya diukur dari pernyataan, tetapi juga dari konsistensi dalam menjalankan aturan dan memastikan setiap proses penegakan disiplin berlangsung secara transparan, objektif, serta akuntabel. Publik pun menanti, apakah komitmen penegakan etika tersebut akan segera diwujudkan melalui keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi BS)

0 Komen